Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan
atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran peserta
didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat tenaga pendidik harus
memunculkan dan memasukkan empat point yaitu PPK, Literasi, 4C,
dan HOTS maka perlu kreatifitas tenaga pendidik untuk meraciknya menjadi
RPP yang utuh.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat disini
No comments:
Post a Comment